Ambon- Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melakukan moratorium dan transhipment
yang sempat ditegur Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memang mengancam
industri perikanan skala besar yang dikuasai pihak asing di sebagian
daerah. Termasuk kawasan pusat maritim Indonesia di Ambon.
Permen KP Nomor 57 Tahun 2014 mewajibkan setiap kapal penangkap ikan
dan kapal pengangkut ikan mendaratkan hasil tangkapannya di pelabuhan
pangkalan dalam negeri, sebagaimana tercantum dalam Surat Izin
Perusahaan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
Dengan adanya aturan itu, para pengusaha rugi hingga triliunan rupiah, Mereka tak bisa lagi beroperasi. Kapal penangkap ikan terparkir, pabrik pengolahan ikan mereka pun lengang.
Data Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ambon mencatat ada 4.886 ABK
(anak buah kapal) dan 156 karyawan perusahaan perikanan yang di-PHK
sejak kebijakan Menteri Kelautan Dan Perikanan, Susi Pudjiastuti
diberlakukan. Ada 206 kapal tak lagi beroperasi.
Ekspor ikan dari Ambon bahkan turun hingga 98 persen, ekspor ikan
Ambon tercatat sebesar Rp 800 miliar langsung turun drastis menjadi Rp 9
miliar saja.
Seperti pabrik dan dermaga milik PT Arabikatama Khatulistiwa Fishing
Industry. Pabrik yang berada di Negeri Laha, Kecamatan Teluk Ambon,
Maluku itu terpaksa memecat ratusan karyawannya dan memarkir puluhan
kapal mereka.
Kapal-kapal itu mulai berkarat, dermaga tempat kapal tertambat
lengang. Warung-warung di sekitar dermaga tutup, kawasan ini sepi sekali
seperti timbunan bangkai kapal. Berbagai ukuran kapal diatas 30 Gt
(Gross Ton) tertambat di sana.
Di depan dermaga sebuah pabrik berdiri, pagarnya tak tertutup
sempurna. Pabrik dengan luas sekitar 200 meter persegi itu tak lagi
beroperasi.
"Ya cuma tinggal kami saja, semua karyawan sudah dipecat, orang
kantor sudah pergi, kami saja yang ada," ujar Deki, sekuriti pabrik ikan
milik PT Arabikatama Khatulistiwa Fishing Industry, yang ditemui.
Kamis, 19 Mei 2016
Home »
» Tak Beroperasi, Begini Kondisi Pabrik Pengolahan Ikan di Ambon
0 komentar:
Posting Komentar