Jakarta- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna
Laoly menyampaikan dukungannya terhadap Rancangan Undang-undang
Penghapusan Kekerasan Seksual yang diajukan Komisi Nasional Anti
Kekerasan terhadap Perempuan.
"Saya kira nanti ada teman-teman yang akan bertemu dengann badan
legislatif (baleg), supaya ini masuk dalam prolegnas 2016," ujar Menteri
Yasonna dalam sebuah agenda penyampaian aspirasi kekerasan seksual di
Jakarta, Kamis.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Yasonna juga mengajak Komnas
Perempuan dan seluruh aliansinya untuk terus bekerja sama dengan DPR-RI
agar RUU tersebut bisa segera diproses.
"Apalagi ini sudah ada kajian akademiknya dan rancangannya pun sudah
dibuat, tinggal kita baca saja," tutur Menteri Yasonna menambahkan.
Dia menjelaskan, RUU penghapusan kekerasan seksual tersebut
diharapkan bisa diselesaikan dan disahkan secepatnya pada tahun ini.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo yang berkoordinasi dengan Menteri
Koordinator Pembangungan Manusia dan Kebudayan Puan Maharani juga telah
sepakat untuk memberatkan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap
perempuan dan anak-anak, ujar Menteri yasonna.
Pemberatan hukuman tersebut, ujarnya melanjutkan, akan dituangkan
dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
"Semoga perppu ini juga bisa diselesaikan usai masa sidang 2016," kata Menteri Yasonna.
Lebih lanjut dia menjelaskan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini tentu berbeda dengan Perppu yang akan disahkan presiden.
Dalam Perppu tersebut lebih menekankan dan spesifik pada perlindungan terhadap anak-anak dari kekerasan seksual.
"Kemarin pemerintah sudah tegas, presiden arahannya jelas bahwa ada
kebutuhan mendesak agar bagaimana bisa memberikan perlindungan anak-anak
dalam kekerasan seksual," ujarnya menjelaskan.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komnas
Perempuan Budi Wahyuni mengatakan, tindakan kekerasan seksual tidak
hanya sebatas pemerkosaan, namun juga berupa pemaksaan berhubungan
intim, penyiksaan seksual, hingga perbudakan seksual dan lain
sebagainya.
Ia pun memaparkan, hingga saat ini akses korban untuk mendapatkan
pembelaan dan proses di jalur hukum masih buruk, terlebih hingga tahap
mendapatkan kebenaran.
"40 persen kasus yang dilaporkan berhenti di kepolisian, 10 persen
sampai ke pengadilan. Sisanya hanya diselesaikan dengan cara mediasi,"
ucap Wahyuni, memaparkan.
sumber: antara news
Kamis, 12 Mei 2016
Home »
» menkumham dukung RUU penghapusan kekerasan seksual
0 komentar:
Posting Komentar